HOME


Index of articles, click here


Pengacara Protes Sikap Ketua Mahkamah Syariah

By Aceh Utara
July 24, 2010

LHOKSUKON - Direktur LBH Masyarakat Aceh (Masya) Hj Tri Atnuari SH, memprotes Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Muhammad Ansari, yang mempertanyakan keabsahan indentitasnya sebagai advokat. "Kemarin saat saya menjadi kuasa hukum seorang klien saya, saya dipermalukan oleh Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon. Karena pada sidang tersebut ketua majelis hakim menanyakan identitas saya sebagai advokat," kata Tri Atnuari yang datang ke Biro Serambi Lhokseumawe, Jumat (23/7).

Lalu, kata Tri, dirinya menunjukkan kartu advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). "Karena majelis hakim menyatakan hanya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang diakui, lalu saya keluarkan kartu Peradi. Namun, dibilang tak sah, karena saya memiliki dua identitas. Saya merasa profesi advokat dilecehkan," sebut Tri Atnuari seraya mengaku dirinya sempat terjadi adu mulut dengan majelis hakim di ruang sidang. Dikatakan, dirinya menjadi anggota Peradi tahun 2000, lalu tahun 2008 masuk lagi ke organisasi KAI. "KAI lahir 2008. Saya masuk KAI belakangan. Jadi, kartu Peradi saya masih ada. Karena hakim bilang hanya diakui Peradi, saya keluarkan kartu Peradi yang masih saya miliki," sebut Tri seraya menambahkan majelis hakim tak berwenang mempersoalkan organisasi advokat. Pasalnya, sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengakui kedua organisasi advokat tersebut.

Hal itu dibenarkan Ketua KAI Aceh Utara, Efendi Idris. "Keputusan MK 101/2009 mengakui KAI dan Peradi sebagai organisasi advokat. Ini yang perlu diketahui majelis hakim," ujar Efendi. Karena itu, ia menyesalkan sikap hakim mahkamah syariah itu. Secara terpisah Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Muhammad Ansari mengatakan ia mempertanyakan mengapa ada dua indentitas pada Tri Atnuari karena khawatir ada pengacara gadungan. Karena, menurut Muhammd Ansari, selama ini ada anggota KPK gadungan, anggota PBB gadungan. "Jadi, tak mustahil juga ada pengcara gadungan. Tapi, sebelumnya saya terima dengan baik pengacara yang mengantongi kartu KAI," jelas Ansari.

Ditanya apakah advokat itu mengantongi surat kuasa dari klien, Ansari menyebutkan dirinya sudah menerima surat itu. "Aneh saja, mengapa ada dua kartu identitas pada seorang advokat. Karena dalam logika hukum, itu artinya tidak memiliki kepastian hukum karena yang bersangkutan beridentitas ganda," katanya. Terlebih lagi, tambahnya, menurut informasi yang ditayangkan televisi menyebutkan organisasi advokat yang diakui saat ini hanya Peradi. "Saya tidak bermaksud mempersulit pengacara. Kedua organisasi itu kita hormati. Namun, kalau seorang pengacara punya dua kartu, itu patut kita pertanyakan. Saya harus teliti," pungkas Ansari.(c46)


Index of articles, click here